Praktisi Hukum Soroti Kejanggalan OTT KPK di Riau: “Prosedur Hukum Jangan Dikesampingkanâ€
PEKANBARU,Riauline.com — Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid bersama sejumlah pejabat Dinas PUPR-PKPP memunculkan perdebatan di kalangan praktisi hukum. Dr.(c) Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., C.P.L., praktisi hukum sekaligus Managing Partner YPS Law Office & Partners, menilai operasi tersebut memiliki sejumlah kejanggalan dalam aspek hukum acara.
Menurut Yudhia, dari keterangan resmi yang disampaikan KPK, OTT tersebut berawal dari laporan masyarakat tanpa melalui mekanisme penyelidikan formal sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang KPK.
“OTT adalah tindakan luar biasa yang hanya sah bila memenuhi unsur ‘tertangkap tangan’ sebagaimana Pasal 1 angka 19 KUHAP. Dalam kasus ini, yang diamankan bukan pelaku yang sedang melakukan tindak pidana, melainkan pejabat struktural dan kepala UPT yang justru menjadi pihak yang dipaksa,” ujarnya, Rabu (5/11/25).
Ia menilai bahwa penggunaan delik pemerasan jabatan dalam konteks OTT tidaklah tepat. Menurut Yudhia, pasal 12 huruf e UU Tipikor bersifat administratif dan berproses, berbeda dengan tindak pidana suap yang bersifat spontan dan bisa dibuktikan secara langsung melalui OTT.
"Pemerasan jabatan itu memerlukan pembuktian adanya tekanan atau ancaman nyata, bukan sekadar interpretasi dari perintah atau kebiasaan birokrasi. Jika uangnya diserahkan jauh hari sebelum penangkapan, maka hal itu bukan lagi OTT, melainkan hasil dari pengembangan penyidikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yudhia menyoroti posisi hukum para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang turut diamankan KPK. Ia menegaskan bahwa dari konstruksi fakta yang disampaikan lembaga antirasuah sendiri, para kepala UPT tersebut justru merupakan korban tekanan jabatan.
“Mereka menyerahkan dana di bawah ancaman mutasi dan tidak memperoleh keuntungan apa pun. Jadi secara hukum, posisi mereka lebih tepat disebut sebagai saksi korban, bukan pelaku korupsi,” katanya.
Dalam pandangan Yudhia, hal ini menjadi catatan serius terhadap pelaksanaan penegakan hukum agar tidak terjebak dalam euforia pemberantasan korupsi yang justru mengabaikan prinsip keadilan. Ia menilai bahwa prosedur hukum tidak boleh dikesampingkan hanya demi mengejar sensasi publik.
“Kita tentu mendukung langkah KPK memberantas korupsi, tapi jangan sampai prosedur hukum dan hak-hak orang yang seharusnya dilindungi dikorbankan,” ujarnya menegaskan.
Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan asas due process of law dan proporsionalitas dalam setiap tindakan hukum, terutama oleh lembaga penegak hukum sebesar KPK.
“OTT yang tidak memenuhi syarat formil berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap KPK sendiri. Ini bukan soal membela pejabat, tetapi menjaga marwah hukum agar tetap berdiri di atas keadilan,” tambahnya.
Sebagai praktisi hukum yang berkecimpung di Riau, Yudhia mengajak seluruh masyarakat dan pihak terkait untuk tidak terburu-buru menghakimi sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Ia menegaskan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah.
“Kita harus menunggu proses hukum dengan kepala dingin, bukan berdasarkan opini atau persepsi,” katanya.
Yudhia juga menilai bahwa langkah KPK perlu dikawal secara objektif agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi aparatur daerah. Ia menekankan bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus proporsional dan transparan.
“Kalau memang ada unsur pemerasan, buktikan dengan dua alat bukti yang sah, bukan sekadar asumsi komunikasi birokratis,” ujarnya.
Menurutnya, praktik penegakan hukum yang tidak sesuai prosedur justru dapat menimbulkan efek psikologis dan ketakutan di kalangan birokrat, sehingga menghambat kinerja pemerintahan daerah.
“Kita ingin pejabat takut korupsi, bukan takut bekerja,” tambah Yudhia.
Menutup pandangannya, Dr.(c) Yudhia Perdana Sikumbang menegaskan bahwa keadilan tidak boleh lahir dari persepsi publik semata.
“Keadilan itu harus ditegakkan melalui proses yang benar. Kalau prosedur diabaikan, maka yang lahir bukan keadilan, melainkan kekacauan hukum,” tutupnya.
Komentar Anda :